Sosialisasi Penerapan Undang-undang Perkoperasian

  1. Kuasa Pendiri/pengurus koperasi mangundang pejabat kantor Dinas Koperasi baik tertulis atau secara lisan
  2. Memastikan hari, tanggal dan jam pertemuan baik perorangan maupun kelompok

  1. Pemohon (kuasa pendiri/pengurus koperasi) datang kekantor (ruangan bidang kelembagaan dan penerapan undang-undang)
  2. Pemohon (kuasa pendiri/pengurus koperasi) bertemu dengan petugas secara langsung
  3. Pemohon (kuasa pendiri/pengurus koperasi) berkonsultasi dengan petugas
  4. Pemohon (kuasa pendiri/pengurus koperasi) menyampaikan undangan secara formal

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi Penerapan Undang-undang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Penerapan Undang-undang Perkoperasian"