Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Kelas C dan D dan Rumah Sakit Khusus Kelas C

  1. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Denah bangunan teknis
  3. Studi kelayakan
  4. Izin pengolahan limbah
  5. Rekomendasi Kelayakan Lingkungan (AMDAL/UKL/UPL)
  6. Akte pendirian notaris yang isi usahanya hanya bergerak dibidang perumasakitan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Kelas C dan D dan Rumah Sakit Khusus Kelas C

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Kelas C dan D dan Rumah Sakit Khusus Kelas C"