Penerbitan Surat Pindah Datang

  1. SKPWNI Asli dari Dispendukcapil daerah asal
  2. KTP asli (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada Petugas Loket pendaftaran beserta berkas persyaratan
  2. Petugas Loket memeriksa / melakukan verifikasi berkas permohonan dan memberikan register berdasarkan nama Pemohon pada berkas
  3. Petugas menyerahkan berkas pada Operator Pindah Datang untuk dicetak Surat Pindah Datang setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu serta dilakukan pencetakan Kartu Keluarga (jika ada perubahan) dan KTP-el.
  4. Setelah Kartu Keluarga dan KTP-el tercetak, maka Operator Pindah Datang menyerahkan dokumen tersebut ke Petugas loket untuk kemudian diserahkan ke Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (apabila ada perubahan) dan KTP-el

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Datang"