Izin Praktek Perawat

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah Ahli Keperawatan atau ijazah pendidikan dengan kompotensi lebih tinggi yang diakui oleh pemerintah
  3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
  5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4(empat) lembar
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Perawat

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store