Surat Permohonan SKCK

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Mengisi surat pernyataan (disediakn di kantor kelurahan) tentang jenis layanan yang di terima
  3. Foto copy tanda lunas PBB

  1. Permohonan mengisi buku tamu yang disediakn di meja pelayanan
  2. Permohonan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Petugas memperoses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesionar survei kepuasan masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

Kurang Lebih 15 Menit Jika Lurah Berada di Tempat

Gratis

Surat Keterangan Permohonan SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan SKCK"