Pelayanan Pindah Datang

  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Pindah dari daerah asal (Asli dan Fotocopy)
  3. Pas Foto 3x4 2 lembar
  4. Surat Nikah bagi yang sudah menikah/Surat Cerai bagi yang bercerai
  5. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  6. Alamat yang akan dituju (Jika numpang KK tunjukan KK yang mau ditumpangi)

  1. Pemohon mengantri
  2. Menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang "