Penerbitan Surat Pindah Keluar

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. KTP Asli
  3. Pengajuan Pindah (bisa dari desa atau mengisi sendiri di Dinas)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran beserta berkas persyaratan
  2. Petugas loket memeriksa/melakukan verifikasi berkas permohonan dan persyaratan, lalu memberikan register berdasarkan nama pemohon pada berkas
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas pada Operator Pindah Keluar
  4. Operator Pindah Keluar melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan mencetak SKPWIN serta Kartu keluarga (jika ada perubahan data/tidak semua anggota keluarga dalam KK ikut pindah)
  5. Setelah Operator Pindah Keluar mencetak SKPWNI dan Kartu keluarga (jika ada perubahan data/tidak semua anggota keluarga dalam KK ikut pindah), diserahkan ke Petugas Pengambil
  6. Petugas Pengambilan menyerahkan ke Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar WNI (SKPWNI)

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Keluar"