Izin Usaha Sarana Optical

  1. Foto copy KTP pemilik sarana optikal
  2. Akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris
  3. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien
  4. Foto copy KTP refraksionis optisien
  5. Foto copy ijazah refraksionis optisien yang dilegalisir
  6. Surat keterangan sehat dari Dokter
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat pernyataan kerjasama dari Laboratorium optik tempat pemprosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  9. Daftar sarana dan peralatan yang digunakan
  10. Daftar pegawai serta tupoksinya
  11. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik
  12. Denah ruangan dibuat dengan skala 1 : 100
  13. Surat keterangan dari organisasi profesi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Sarana Optical

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store