Surat Izin Toko Obat

  1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Buton Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Buton Utara dengan Melampirkan : a. Fotokopi KTP Pemilik Sarana/ Pemilik Toko Obat b. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan c. Fotokopi NPWP/NPWPD Pemilik Sarana/Pemilik Toko Obat d. Fotokopi KTP Asisten Apoteker e. Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) f. Fotokopi Ijazah Asisten Apoteker dilegalisir g. Fotokopi Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Lain dan/atau Surat Kontrak /Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang disahkan Notaris h. Fotokopi SITU/SIUP i. Surat Pernyataan dari Pemilik Tidak Terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Bidang Obat (Hanya Menjual Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas ) diatas materai Rp. 6000,- j. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Asisten Apoteker sebagai Penanggung Jawab diatas materai Rp. 6000.- k. Daftar Obat-Obatan yang dijual l. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pemrosesan IZIN TOKO OBAT d. Pengambilan/Penyerahan IZIN TOKO OBAT e. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat (SITO)

pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Toko Obat"