Standar Pelayanan Izin Penempatan Reklame

  1. Permohonan Izin Penempatan Reklame
  2. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab
  3. Cetakan atau fotokopi Izin Usaha
  4. Rencana teknis reklame, meliputi: a. Jenis; b. Ukuran; c. Gambar konstruksi; d. Bahan konstruksi; e. Jumlah; f. Jangka waktu pemasangan; g. Denah lokasi pemasangan; h. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 10 R;
  5. Ijin dari instansi pengelola dalam hal penyelenggaraan reklame berada di dalam lahan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  6. Surat persetujuan atau perjanjian pemakaian tanah dan/atau bangunan (dalam hal reklame berada atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan pribadi) beserta fotokopi bukti kepemilikan tanah
  7. Surat pernyataan kesanggupan menanggung segala kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen permohonan
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Izin Penempatan Reklame paling lama 4 (empat) hari sejak pemeriksaan lapangan

9 (sembilan) hari kerja sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar

0

Izin Penempatan Reklame

 

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penempatan Reklame"