Proses Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam

  1. Koperasi telah melaksanakan Simpan Pinjam 2 (dua) tahun
  2. Memiliki Laporan Keuangan
  3. Koperasi dalam kategori Aktif

  1. Menyurat kepada Koperasi yang akan dikunjungi dalam rangka Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam, agar dapat menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan simpan pinjam.
  2. Petugas membawa surat tugas dalam rangka penilaian kesehatan koperasi.
  3. Melaksanakan Penilaian sesuai petunjuk yang ada (isian formulir penilaian) maupun hasil wawancara dengan petugas pengelola simpan pinjam
  4. Menyampaikan laporan hasil penilaian kepada pengurus koperasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Penilaian Kesehatan koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam "