Proses Pengajuan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi)

  1. Koperasi telah berbadan hukum
  2. Koperasi telah melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut
  3. Mempunyai laporan keuangan 3 tahun buku
  4. Identitas pengurus, Badan pemeriksa (KTP, SIM)
  5. Nomor Handphone

  1. Pemohon (pengurus koperasi) datang ke kantor (ruang Bidang Kelembagaan dan Pegawasan)
  2. Pemohon (pengurus koperasi) bertemu dengan petugas secara langsung
  3. Pemohon (pengurus koperasi) berkonsultasi dengan petugas
  4. Pemohon (pengurus koperasi) menyampaikan data pembukuan (laporan RAT) dan copy indentitas masing-masing pengurus / Badan Pengawas
  5. Setelah data formulir diisi secara lengkap
  6. Mengirim data melalui sistem ODS (online data system) atau secara langsung kepada Kementrian Koperasi dan UKM cq. Bidang Kelembagaan
  7. Pemohon menerima Sertifikat NIK setelah formulir telah di Verifikasi oleh Kementrian Koperasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pengajuan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) "