Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi

  1. a. Data pemohon 1. Nama pemohon 2. Alamat 3. No. Telephon 4. No. Ktp
  2. b. Data perusahaan 1. Nama perusahaan pt / cv / ud 2. Alamat perusahaan - Jalan - Desa / kelurahan - Kecamatan - Kabupaten - Provinsi 3. Legalitas perusahaan - No akta - Tanggal di terbitkan - No akta perubahan - Tanggal di terbitkan
  3. c. Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.6000
  4. d. Persyaratan Tambahan - Rekomendasi dari Dinas Teknis (pu) - Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku - Sertifikat Tenaga Teknis yang masih berlaku - KTP pimpinan / Direktur - Pas foto 3 x 4 (2 lembar) - Materai 6000 ( 2 lembar) - Foto Papan Lokasi Perusahaan - Foto Kantor

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pemrosesan SIUJK d. Pengambilan/Penyerahan SIUJK e. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi

pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi"