Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (Bagi Orang Asing)

  1. Fotocopy KITAS
  2. Fotocopy Paspor
  3. Fotocopy Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
  4. Surat Permohonan dari Sponsor
  5. Foto 2x3 berwarna
  6. Surat Keterangan domisili dari kades/lurah dan camat
  7. Mengisi formulir F-1.62
  8. Surat Jalan dari Kepolisian

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Dispendukcapil dan berkas persyaratan yang telah ditentukan
  2. Staf bagian penerimaan berkas menerima dan meregister Permohonan. Berkas yang sudah lengkap dinaikkan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti untuk mendapat persetujuan.
  3. Berkas yang telah disetujui diproses melalui program SIAK oleh Operator.
  4. Operator mencetak SKTT dan memberikan berkas yang sudah dicetak untuk diverifikasi tim verifikasi Bidang Pendaftaran Penduduk
  5. Kasi dan kabid membubuhkan paraf pada rekapitulasi permohonan SKTT yang sudah dicetak
  6. Staf Pengambilan mengagendakan dan memberikan SKTT kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tinggal Terbatas/ SKTT

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (Bagi Orang Asing)"