Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Blangko IMB dari DPMPTSP
  5. 5. Fotokopi KRK ( Keterangan Rencana Kota )
  6. 6. Fotokopi Sertifikat Tanah

  1. Pemohon menuju meja/ loket pelayanan
  2. Pemohon mengajukan berkas ke pelayanan
  3. pengecekan berkas oleh petugas pelayanan
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Apabila seluruh persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranga Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan"