Kartu Tanda Penduduk Karena Hilang Atau Rusak

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila hilang) atau KTP yang rusak (apabila rusak)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berkas persyaratan yang telah ditentukan
  2. Staf bagian penerimaan berkas menerima dan meregister Permohonan
  3. Staf penerima berkas mendistribusikan berkas ke operator untuk mencari data penduduk dan pencetakan KTP-El
  4. Operator mencetak KTP dan memberikan berkas yang sudah dicetak untuk diverifikasi tim verifikasi Bidang Pendaftaran Penduduk
  5. Staf Pengambilan meregister dan memberikan KTP-el kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Karena Hilang Atau Rusak"