Proses Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
  2. Berkas permohonan KSP, USP, KSPPS dan USPPS wajib memiliki badan pengawas yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan
  3. Memiliki predikat kesehatan usaha paling rendah “cukup sehat” pada 1 tahun terakhir
  4. Memiliki modal kerja untuk kantor cabang Rp. 15.000.000,-
  5. Memiliki Laporan Keuangan yang bersangkutan dalam 2 tahun terakhir
  6. Memiliki persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bupati/Walikota setempat

  1. Menyerahkan berkas Permohonan Izin Pembukaan kantor cabang, cabang pembantu atau kas
  2. Menerima tanda terima bukti penyerahan berkas permohonan
  3. Menerima pemberitahuan validasi berkas
  4. Menerima Surat Keputusan (SK) Izin pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu atau kas

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pembukaan Kantor Cabang Koperasi "