Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada bupati cq.kepala dinas PMPTSP 2. Surat Keterangan lokasi kelurahan 3. Foto copy sertifikat kepemilikan tanah 4. Surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat bagi tanah yang belum bersertifikat 5. Foto copy pembayaran PBB tahun terakhir 6. Foto copy gambar bangunan dan RAB untuk bangunan baru 7. Foto tampak bangunan (bangunan lama)

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pengecekan Lokasi Izin oleh TIM TEKNIS d. Pemrosesan Izin Mendirikan Bangunan e. Pengambilan/Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan f. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"