proses penyelenggaraan Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank
  2. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan koperasi pada bank
  3. rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  4. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara Khusus dan terpisah dari pembukuan lainnya
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
  6. Memiliki kantor dan sarana kerja
  7. Berkas permohonan KSP,KSPPS dan USPPS wajib memiliki Badan pengawas yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan

  1. Menyerahkan berkas permohonan izin usaha simpan pinjam
  2. Menerima tanda terima bukti penyerahan berkas permohonan
  3. Menerima pemberitahuan validasi berkas
  4. Menandatangani konsep kutipan akta koperasi dan menyampaikan ke notaris pembuat akta koperasi diteruskan ke Kementrian Koperasi
  5. Agendakan AKta di dinas dan menyerahkan ke pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "proses penyelenggaraan Izin Usaha Simpan Pinjam "