Permohonan Surat Keterangan Kematian

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotocopy KK beserta KK Asli
  4. Fotocopy KTP beserta KTP Asli yang Meninggal
  5. Fotocopy KTP Istri/Ahli waris
  6. Surat Keterangan Kematian dari RS

  1. Datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap.
  2. Mengantri dan menunggu panggilan di Pelayanan Kelurahan.
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat.
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon.
  7. Pelayanan selesai.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Kematian "