Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. a. Nama Perusahaan / Perorangan b. Alamat Perusahaan c. Nama Pemilik d. Alamat Pemilik e. Surat kuasa bagi yang mewakili mengurus izin pakai materai 6000 f. Photocopy KTP pemohon yang masih berlaku g. Asli surat izin yang telah berakhir(untuk Perpanjangan) h. Photocopy SITU, SIUP, dan TDP i. Photocopy Surat Izin Usaha Industri (untuk perusahaan industri) j. Photocopy Surat Perjanjian Pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang (untuk perusahaan yang menyewa / memanfaatkan gudang pihak lain) k. Photocopy Akte Pendirian Perusahaan (untuk yang berbadan hukum) l. Photocopy bukti pemikikan tanah (sertifikat/akte jual beli) m. Photocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) n. Sertifikat SPPT PBB Tahun Berjalan o. Materai tempel 6000 (1 Lembar) p. Map Plastik Snalhacter

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pemrosesan TDG d. Pengambilan/Penyerahan TDG e. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"