Bphtb

  1. SSPD BPHTB
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
  5. Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir

  1. Bphtb

SEKITAR 2 MINGGU ATAU LEBIH

BERDASARKAN RUMUS SESUAI PERDA

Dokumen SSPD BPHTB

langsung ke kantor BPPRD kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bphtb"