Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

  1. Pertimbangan teknis pertanahan yang memuat diterimanya permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan; atau
  2. Tanda terima penyampaian persyaratan pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan (dalam hal lebih dari 10 (sepuluh) hari Kantor Pertanahan tidak memberikan pertimbangan teknis pertanahan).

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER:
  2. Pelaku Usaha menerima persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Lokasi paling lama 2 (dua) hari sejak penyampaian dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan).

2 (dua) hari kerja sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar.

0

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Lokasi.

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi"