Izin Usaha Industri

  1. 1. KETERANGAN PEMOHON a. Nama Lengkap b. Alamat Lengkap c. No. telepon
  2. 2. KETERANGAN PERUSAHAAN INDUSTRI a. Nama Perusahaan b. Alamat : - Alamat Perusahaan - Nomor Telepon Perusahaan c. Nomor Pokok Wajib Pajak d. Lokasi Pabrik : - Jalan - Desa/Kelurahan - Kabupaten/Kota - Provinsi e. Bangunan Pabrik: - Kepemilikan: (Milik Sendiri/Sewa) - Luas : • Bangunan : (M2) • Tanah : (M2) f. Mesin dan Peralatan Produksi(Dibuat Daftar Tersendiri) : g. Jenis Industri : - KBLI Usaha - Komoditi - Kapsitas Produksi/Tahun - Kebutuhan Bahan Baku/Penolong(Dalam Daftar Tersendiri) h. Jumlah Tenaga Kerja i. Nilai Investasi: - Modal Usaha - Modal Bangunan j. Merek(Milik Sendiri/Lisensi)
  3. 3. KERANGAN LAIN a. Rusak - Dilampiri Dengan Tanda Daftar Industri Yang Telah Rusak b. Hilang - Dilampiri Dengan Surat Keterangan Dari Kepolisian Setempat
  4. 4. PERSYARATAN ADMINMISTRASI a. Photocopy SITU b. Photocopy Pertek(SPPL/AMDAL/UKL-UPL) c. Photocopy Pertek Lokasi( Izin Lokasi) d. Photocopy IMB e. Photocopy E-KTP f. Photocopy NPWP Pribadi & Perusahaan g. Pas Photo 3X4 (2 lembar) h. Materai Rp. 6000 (2 lembar)

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pemrosesan Izin Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri d. Pengambilan/Penyerahan Izin e. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Industri

1. pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri"