Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi WNA

  1. Surat Permohonan dari Sponsor
  2. Fotokopi Dokumen Imigrasi (KITAP)
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi Surat Jalan dan Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
  5. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
  6. Formulir Biodata WNA

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Dspendukcapil.
  2. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Operator melakukan entry data
  3. Dokumen Kartu Keluarga yang sudah dicetak, diserahkan ke Pejabat untuk diverifikasi. Setelah dokumen dinyatakan benar, maka Pemohon melakukan Perekaman KTP-el
  4. Operator mencetak KTP-el
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el yang sudah diregister, diserahkan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el WNA, Kartu Keluarga

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi WNA"