Surat Keterangan Domisili (LAIKA)

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotokopi KTP
  4. Membawa Fotokopi Bukti Pelunasan PBB Tahun Berjalan

  1. Petugas Piket menerima berkas yang diperlukan dari Pemohon untuk diverifikasi.
  2. Operator memproses Pengetikan/Penginputan Surat Keterangan Domisili di Aplikasi LAIKA lalu memprint output Surat Keterangan Domisili.
  3. Petugas Piket memproses Paraf dan Penandatanganan Surat Keterangan Domisili kepada atasan (Lurah/Kepala Seksi)
  4. Petugas Piket Meregister dan Menstempel Surat Keterangan yang telah ditanda tangani.
  5. Petuga Piket menyerahkan Surat Keterangan yang telah Ditanda tangani kepada Pemoon, dan mengarsipkan Berkas.

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Domisili Usaha/Yayasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili (LAIKA)"