Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi WNI

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Dispendukcapil
  2. Setelah berkas Permohonan diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka Pemohon melakukan Perekaman
  3. Operator melakukan Cetak KTP-el
  4. Staf Pengambilan meregister dan memnyerahkan KTP-EL kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi WNI"