Persetujuan pendirian lembaga pendidikan

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. proposal pendirian lembaga pendidikan
  3. fotocopu akta pendirian yayasan dibuat dihadapan notaris dan disahkan kemenkumham
  4. fotocopy KTP Ketua yayasan
  5. Fotoxcopy akta pendirian sekolah disahkan notaris

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Surat persetujuan pendirian lembaga pendidikan selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. Apabila Surat persetujuan pendirian lembaga pendidikan tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Selesai

Apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat persetujuan pendirian lembaga pendidikan

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan pendirian lembaga pendidikan"