pelimpahan tanah negara/tanah garapan

  1. Fotocopy KTP
  2. Bukti penguasaan tanah
  3. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir
  4. Surat permohonan
  5. Surat pernyataan bermaterai

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Surat pelimpahan tanah negara/tanah garapan selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. ApabilaSurat pelimpahan tanah negara/tanah garapan tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Selesai

Apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat pelimpahan tanah negara/tanah garapan

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelimpahan tanah negara/tanah garapan"