Domisili Warga Negara Asing

  1. Fc. Paspport
  2. Pengantar RT RW
  3. Kitas
  4. Surat Tanda Melapor dari Polrestabes
  5. Surat Keterangan Tanda Lapor Dari Kesbangpol

  1. Menunggu Antrian
  2. Penyerahan Berkas Persyaratan
  3. Pembuatan Surat Keterangan Oleh Petugas
  4. selesai

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Suket Domisili Warga Negara Asing

Lapor Hendi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Domisili Warga Negara Asing"