keterangan tidak sengketa

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (dengan menunjukan aslinya)
  4. surat pernyataan tidak sengketa (diketahui 2 orang saksi/ ketua RT dan ketua RW)
  5. surat permohonan tidak sengketa

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Surat Keterangan tidak sengketa selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. Apabila Surat Keterangan tidak sengketah tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Selesai

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangan tidak sengketa"