Izin Sarana Laboratorium

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akte pendirian badan hukum
  3. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab
  4. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  6. Denah lokasi dengan situasi disekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  7. Keterangan domisili perusahaan yang berbadan hukum
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  9. Data kelengkapan bangunan
  10. Data kelengkapan peralatan
  11. Data ketenagaan
  12. Pas foto berwarna ukurun 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  13. Surat pernyataan sewa bangunan minimal 5 tahun apabila bangunan belum milik pribadi
  14. Fotocopy surat kerjasama (MOU) tentang pembuangan limbah medis dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incenerator

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Sarana Laboratorium

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store