Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang)
  2. Fotocopy KTP salah satu anggota
  3. Kartu Keluarga yang rusak (apabila Kartu Keluarga rusak)
  4. Dokumen keimigrasian (bagi orang asing)

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan disertai rekomendasi camat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain : surat keterangan hilang dari desa / kelurahan, KK yang rusak, fotokopi KTP salah satu anggota keluarga, dokumen keimigrasian (bagi orang asing)
  2. Staf bagian penerimaan berkas menerima dan mengagendakan Permohonan
  3. Staf penerima berkas mendistribusikan berkas ke operator untuk untuk mencari data dan pencetakan KK
  4. Operator mencetak KK dan memberikan berkas yang sudah dicetak untuk diverifikasi tim verifikasi Bidang Pendaftaran Penduduk
  5. Kasi dan kabid membubuhkan paraf pada rekapitulasi permohonan KK yang sudah dicetak
  6. Staf Pengambilan mengagendakan dan memberikan KK kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak"