Keterangan untuk menikah

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP & KK
  3. Fotocopy surat nikah orangtua
  4. Fotocopy akte kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah terakhir
  6. Surat pernyataan belum nikah
  7. Akte cerai bagi janda/duda
  8. Surat kematian bagi duda/janda
  9. Foto ukuran 3x4 berwarna (3 lembar)

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Surat keterangan untuk menikah selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. Apabila Surat keterangan untuk menikah tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Kelurahan Selesai

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan untuk menikah"