Izin Usaha Perdagangan

  1. Identitas Pemilik/Pengurus Penanggung jawab
  2. Identitas Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan

  1. Permohonan mencari informasi, persyaratan dan formulir permohonan pada petugas loket informasi dan pengambilan formulir
  2. pemohon menyetor berkas permohonan dan persyaratan izin ke petugas loket pendaftaran untuk pengecekan terhadap formulir dan kelengkapan
  3. pemrosesan Izin usaha Perdagangan
  4. Pengambilan/penyerahan SIUP
  5. Pengambilan/ penyerahan Izin melalui Front Office

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Pengaduan Secara Langsung

2. Pengaduan Secara Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan"