Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Surat pengantar dari desa diketahui Camat
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. Fc.KTP dan KK

  1. Pemohon mengajukan formulir permohonan pembatalan perkawinan yang telah ditentukan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"