Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga

  1. Mengisi formulir perubahan data penduduk (F-1.05)
  2. KK asli lama
  3. Surat keterangan kematian/akta kematian (bagi penduduk yang meninggal)
  4. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan disertai rekomendasi camat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain : formulir perubahan data penduduk (F-1.05), surat pengantar RT/RW kades/lurah dan camat, KK lama, surat keterangan kematian / akta kematian, surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  2. Staf bagian penerimaan berkas menerima dan mengagendakan Permohonan
  3. Staf penerima berkas mendistribusikan berkas ke operator untuk untuk pengurangan data anggota dan pencetakan KK
  4. Operator mencetak KK dan memberikan berkas yang sudah dicetak untuk diverifikasi tim verifikasi Bidang Pendaftaran Penduduk
  5. Kasi dan kabid membubuhkan paraf pada rekapitulasi permohonan KK yang sudah dicetak
  6. Staf Pengambilan mengagendakan dan memberikan KK kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga"