Surat Rekomendasi santunan uang duka cita

  1. surat keterangan ahli waris
  2. FC.KTP dan KK yang meninggal
  3. FC.KTP ahli waris
  4. Kartu jaskesmas/KIS/Kartu saraswati asli

  1. pengajuan berkas di loket pendaftaran
  2. verifikasi awal
  3. proses selanjutnya di dinas Sosial Kab.Sragen
  4. Pencairan bantuan melalui Dinas Sosial kab.Sragen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi bantuan uang duka cita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi santunan uang duka cita"