pelayanan perawatan di ruang VK (bersalin)

  1. status pasien rawat inap
  2. surat egebilitas/ SIP/SEP untuk pasien JKN

  1. pastikan status pasien sudah ada dan terisi
  2. untuk pasien JKN datang dengan membawa foto kopy KK,KTP, kartu JKN untuk menerbitkan SEP/SIP
  3. pasien mendapatkan pelayanan perawatan di ruang bersalin sesuai indikasi
  4. pasien dirawat inap atau boleh pulang sesuai indikasi/ kebutuhan pasien

pelayanan pasien dilakukan sesuai indikasi 

biaya/ tarif pelayanan sesuai dengan peraturan daerah no 15 tahun 2011

pelayanan persalinan dan perinatologi

datang langsung ke kantor rsud kab. buru

telp ke no 08132325907

email rsudnamlea.co.id

kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan perawatan di ruang VK (bersalin)"