Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi WNA

  1. Surat Pengantar dari Kecamatan daerah tempat tinggal
  2. Mengisi formulir perubahan data penduduk (F-1.05)
  3. Mengisi Formulir F-1.01
  4. Surat keterangan kelahiran dari desa/bidan bagi anak baru lahir
  5. KK asli yang akan menampung
  6. Surat keterangan pindah/datang (jika pindah/datang)
  7. Fotocopy buku nikah / akta perkawinan
  8. Fotocopy ijazah (bagi yang berijazah)
  9. Mengsisi Formulir F-1.06 dan F-1.02 (bagi orang asing)
  10. Paspor dan izin tinggal tetap ( bagi orang asing)

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan disertai rekomendasi camat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain : surat pengantar RT/RW Kades/Lurah dan camat, formulir perubahan data penduduk (F-1.05), formulir F-1.01, surat keterangan kelahiran dari desa/bidan bagi anak baru lahir, KK yang akan menampung, surat keterangan pindah/datang (jika pindah/datang), fotokopi buku nikah / akta perkawinan fotokopi ijazah (bagi yang berijazah), formulir F-1.06 dan F-1.02 (bagi orang asing), paspor dan izin tinggal tetap ( bagi orang asing)
  2. Staf bagian penerimaan berkas menerima dan mengagendakan Permohonan
  3. Staf penerima berkas mendistribusikan berkas ke operator untuk untuk entry data dan pencetakan KK
  4. Operator mencetak KK dan memberikan berkas yang sudah dicetak untuk diverifikasi tim verifikasi Bidang Pendaftaran Penduduk
  5. Kasi dan kabid membubuhkan paraf pada rekapitulasi permohonan KK yang sudah dicetak
  6. Staf Pengambilan mengagendakan dan memberikan KK kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi WNA"