Pembuatan PBB

  1. fotocopy KTP atau ektp
  2. mengisi formulir spop dan lspop
  3. fotocopy kartu keluarga
  4. Blangko Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2
  5. Surat Kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh Kuasa WP;
  6. Foto copy salah satu bukti Surat Bangunan (apabila ada bangunan) antara lain (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa/Dokumen Lainnya. *)
  7. Foto Copy NPWPD (bila WP memiliki NPWPD)

survei ke lapangan

tidak dipungut biaya

PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan PBB"