Rekomendasi pengajuan bantuan RTLH

  1. Surat rekomendasi dari kecamatan
  2. surat permohonan bantuan kepada BUpati Sragen Cq.Kepala Dinas Sosial Kab.Sragen
  3. Fc.KTP dan KK
  4. FC.SKTM dari desa mengetahui Camat
  5. FC.Surat kepemilikan Tanah.
  6. Foto Rumah warna 3 posisi (deapan,belakang,samping)
  7. Rencana penggunaan bantuan

  1. pengajuan berkas diloket pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas dan verifikasi awal
  3. Proses dilanjutkan di dinas Sosial Kab.Sragen
  4. Pencairan bantuan melalui Dinas Sosial Kab.Sragen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi bantuan RTLH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pengajuan bantuan RTLH"