Permohonan Pengantar Nikah Laki - Laki

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bermaterai Rp.6000,-
  4. 4. Fotokopi KTP
  5. 5. Fotokopi KK
  6. 6. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  7. 7. Fotokopi Akta Kelahiran
  8. 8. Fotokopi Ijazah Terakhir
  9. 9. Fotokopi dan Asli Akta Cerai sebendel bagi yang Cerai Hidup
  10. 10. Fotokopi Akta Kematian bagi yang Cerai Mati
  11. 11. Pas Foto Berwarna Biru untuk Kedua Calon Pengantin Ukuran 3X4 ( 4 Lembar )
  12. 12. Surat Boro Nikah dari Pihak Laki - laki

  1. Pemohon menuju meja/ loket pelayanan
  2. Pemohon mengajukan berkas ke pelayanan
  3. pengecekan berkas oleh petugas pelayanan
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

Apabila seluruh persyaratan lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Nikah Laki - Laki"