Standar Layanan Pelaksanaan Tampung Tawar dan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kota Tebing Tinggi

No. SK: 0028/kesra/tahun/2024

  1. 1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tebing Tinggi;
  2. 2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. -

1. Melalui Surat Permohonan : Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan di terima oleh Pegawai yang bersangkutan

2. Datang Langsung 1 (satu) jam sejak permintaan informasi di sampaikan

Tidak di Pungut Biaya

1. Produk - produk peraturan atau kebijakan lain 2. Data atau informasi lain terkait bidang yang diperlukan

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat di tujukan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi

2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di akamat tebingtinggikota.go.id

3. Menyampaikan melalui Kotak Saran Bagian Kesejahteraan  Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pelaksanaan Tampung Tawar dan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kota Tebing Tinggi"