Izin Sarana Apotek

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) yang masih berlaku
  3. Foto copy denah bangunan
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak
  6. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama alamat, tanggal lulus dan nomor Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA)
  7. Asli dan fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan Apotek
  8. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain
  9. Foto copy surat izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, anggota ABRI, dan pegawai Instansi Pemerintah lainnya
  10. Akte perjanjian kerja sama Apoteker Pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek
  11. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan dibidan obat
  12. Surat Izin Apotek Asli

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Sarana Apotek

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store