Surat pengantar SKCK

  1. surat pengantar dari desa
  2. FC. KTP dan KK
  3. Foto berwarna 4x6 1 lembar

  1. Pengajuan berkas diloket pendaftaran pelayanan
  2. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat di lanjutkan proses berkas
  3. penyerahan berkas kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar SKCK"