Surat Izin Tempat Pendirian Reklame

  1. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  2. Surat Kuasa bermeterai (apabila dikuasakan)
  3. Foto Copy Akte Notaris bagi Badan Hukum
  4. Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari Pemilik Lokasi Pemasangannya
  6. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Tempat Mendirikan Reklame pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Tempat Mendirikan Reklame, meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonanSurat Izin Tempat Mendirikan Reklame, menginput pada Komputer dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Tempat Mendirikan Reklame, Memverifikasi dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Tempat Mendirikan Reklame, Rekomendasi dan mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin Tempat Pendirian Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Pendirian Reklame"