Izin Usaha Angkutan Laut (Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut/SIUPAL)

  1. Surat Permohonan kepada Bupati Maluku Tengah cq. Kepala DPMPTSP
  2. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  3. Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
  4. Foto Copy Akta Notaris dan/atau Perubahannya Bukti kepemilikan Kapal meliputi : a. Surat Ukur Kapal (< 175 GT); b. Gros Akte; c. Sertifikat Kesempurnaan
  5. Foto Copy SITU
  6. Foto Copy SIUP
  7. Foto Copy TDP
  8. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak
  9. Pakta Integritas
  10. Map Warna Biru

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Usaha Angkutan Laut pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Usaha Angkutan Laut, meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Usaha Angkutan Laut, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Angkutan Laut, dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Angkutan Laut, dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya,untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Izin

14 Hari kerja

Rp. 25.000/GT

Pelayanan Izin Usaha Angkutan Laut (Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut/SIUPAL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Laut (Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut/SIUPAL)"