Surat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP Suami Istri
  3. Fotocopy KK dan Asli
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter dan Asli
  5. Fotocopy Surat Nikah dan Asli
  6. Jika mengurus Akta Kelahiran untuk anak ke 2 dan seterusnya membawa Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pertama dan Asli

  1. Menyerahkan persyaratan kepada pihak pelayanan
  2. Pihak pelayanan melakukan cek persyaratan
  3. Jika sudah lengkap maka pihak pelayanan akan membuatkan Surat Pengantar Akta Kelahiran
  4. Jika persyaratan belum lengkap maka YBS wajib melengkapi persyaratan tersebut
  5. Pihak pelayanan menyerahkan Surat Pengantar Akta Kelahiran kepada YBS untuk di cek ulang dan di tanda tangani
  6. YBS menuyerahkan Surat Pengantar Akta Kelahiran kepada pihak pelayanan untuk di tanda tangani dan di cap oleh pihak kelurahan
  7. Petugas pelayanan memberikan Surat Pengantar Akta Kelahiran yang telah di di tanda tangani dan di cap oleh pihak kelurahan kepada YBS

10 Menit jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran"