Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan (Perizinan Usaha Angkutan Umum dan Izn Trayek)

  1. Surat Permohonan kepada Bupati Maluku Tengah cq. Kepala DPMPTSP
  2. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  3. Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
  4. Foto Copy Akta Notaris dan/atau Perubahannya
  5. Foto Copy Bukti Kepemilikan Kendaraan (BPKB)
  6. Rekomendasi dari Instansi teknis
  7. Bukti Setoran Izin Trayek
  8. Foto Warna Ukuran 3x4 (2 Lembar)
  9. Map Warna Biru

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek , dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya,untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Izin

3 Hari kerja

Rp.  750.000 untuk retribusi ijin 
  usaha/ijin trayek
Rp.  250.000 untuk rekomendasi 
  ijin trayek
Rp.  15.000 untuk kartu pengawasan

Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan (Perizinan Usaha Angkutan Umum dan Izn Trayek)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan (Perizinan Usaha Angkutan Umum dan Izn Trayek) "